Rakyat Myanmar Kini Boleh Berdemontrasi.
Foto : Presiden Myanmar Thein Sein (guardian)
Rang undang-undang (RUU) baru akan segera ditandatangani Presiden Thein Sein dan berubah menjadi undang-undang. Melalui undang-undang baru itu, rakyat Myanmar diboleh melakukan demontrasi dengan damai. Demikian seperti diberitakan AFP, Kamis (24/11/2011).
Para demonstran dibolehkan untuk membawa bendera dan simbol-simbol partai lainnya. Namun, tidak boleh berdemo dekat pejabat Kerajaan Myanmar, sekolah, hospital, dan pejabat kedutaan besar.
~sumber:okezone
No comments:
Post a Comment