Friday, November 25, 2011

Rakyat Myanmar Kini Boleh Berdemontrasi.

Foto : Presiden Myanmar Thein Sein (guardian)
Foto : Presiden Myanmar Thein Sein (guardian)
YANGON - Parlimen Myanmar mencabut larangan demonstrasi damai bagi rakyatnya. Langkah ini merupakan salah satu bentuk perkembangan demokratisasi di negara yang  dipimpin oleh junta tentera tersebut.

Rang undang-undang (RUU) baru akan segera ditandatangani  Presiden Thein Sein dan berubah menjadi undang-undang. Melalui undang-undang baru itu, rakyat Myanmar diboleh melakukan demontrasi dengan damai. Demikian seperti diberitakan AFP, Kamis (24/11/2011).

Para demonstran dibolehkan untuk membawa bendera dan simbol-simbol partai lainnya. Namun,  tidak boleh berdemo  dekat pejabat Kerajaan Myanmar, sekolah, hospital, dan pejabat kedutaan besar.

~sumber:okezone

No comments:

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...